Selasa, 02 September 2014

URAIAN OBAT DAN PENGGOLONGANNYA



Ø  Obat adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan DIAGNOSE,MENCEGAH,MENGURANGI,MENGHILANGKAN,MENYEMBUHKAN PENYAKIT ATAU GEJALA PENYAKIT,LUKA ATAU KELAINAN BADANIAH ATAU ROHANIAH pada manusia atau hewan,untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.


v  Pengertian Obat Secara Khusus


Ø  Obat Jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk,cairan,salep,tablet,pil,suppositoria,atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan pemerintah.


Ø  Obat Paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang di kuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik  yang memproduksinya.


Ø  Obat Baru adalah obat yang terdiri dari atau berisi zat,baik sebagai bagian yang berkhasiat,ataupun yang tidak berkhasiat,misal lapisan pengisi,pelarut,pembantu,atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.


Ø  Obat Asli adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia,yang terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.


Ø  Obat Essensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


Ø  Obat Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat dan kandungannya.


v  Penggolongan Obat


Ø  Macam-macam penggolongan obat:


1.     Menurut kegunaannya dapat dibagi:


a)    Untuk menyembuhkan (therapeutic)


b)   Untuk mencegah (prophylactic)


c)    Untuk diagnose (diagnostic)


2.    Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :


a)    Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) adalah obat yang digunakan melalui oral dan diberi tanda etiket putih


b)   Medicamentum usum externum (pemakaian luar) adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru.Contohnya implantasi,injeksi,topical,membrane mucosal,rectal,vaginal,nasal,opthal,aurical,collutio/gargarisma


3.    Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi:


a)    Lokal : adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat,seperti obat-obat yang digunakan secara topical. contohnya salep,unguenta,liniment,dan cream.


b)   Sistemis : adalah obat-obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet,kapsul,obat minum,dll


4.    Menurut Undang-Undang Kesehatan obat dapat digolongkan dalam:


a)    Obat Narkotika (obat bius),merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.


b)   Obat Psikotropika (obat berbahaya),obat yang mempengaruhi proses mental,merangsang,atau menenangkan,mengubah pikiran/perasaan/perilaku seseorang.


c)    Obat Keras adalah semua obat yang :


·         Mempunysi takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras


·         Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi


·         Obat baru,kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan


·         Semua sediaan parental


d)   Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1-P6)


e)   Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau


v  Sumber Obat


Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain :


1)    Tumbuhan (flora,nabati) seperti Digitalis folium,Kina,Minyak Jarak


2)   Hewan (fauna,hayati) seperti Minyak Ikan,Adeps Lanae,Cera


3)   Mineral (pertambangan) seperti Kalium Yodida,Garam Dapur,Paraffin,Vaselin


4)   Sintesis (tiruan atau buatan) seperti Kamfer Sintesis,Vitamin C


5)   Mikroba seperti Antibiotik Penicillin dari penicillin notatum


Dari sumber-sumber ini supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan masih harus diolah menjadi sediaan KIMIA dan sediaan GALENIS.


v  BUKU-BUKU RESMI YANG DIGUNAKAN


F.I               :Farmakope Indonesia Edisi I,II,III,IV,Extra Farmakope                              Indonesia


F.M.S           :Formularium Medicamentum Selectum


F.M.I           :Formularium  Medicamentum Indicum


C.M.N          :Codex Medicamentum Nederlandicum


Ph. V            :Pharmakope Nederland Edisi V


Form. Nas.   :Formularium Nasional


D.O.I           :Daftar Obat Indonesia


D.O.E.N       :Daftar Obat Esensial Indonesia


I.I.M.S/M.I.M.S,Vedemicum






Ø  Laboratorium Resep adalah suatu tempat untuk meracik sediaan farmasi dari bahan baku atau sediaan farmasi lainnyayang disediakan menurut bentuk sesuai dengan resepnya.


Ø  Dalam laboratorium resep,penyimpanan obat atau bahan obat dibagi dalam :


1)  Almari Bebas : yaitu tempat menyimpan sediaan baku atau bahan baku dalam bentuk serbuk,setengah padat dan setengah cair.Pada almari ini disediakan pula bahan obat yang bertanda palang biru.


2)  Almari Racun Keras : yaitu tempat menyimpan sediaan obat/bahan obat yang termasuk racun keras dengan tanda tengkorak.


3)  Almari Narkotika : yaitu tempat menyimpan obat/bahan obat yang termasuk golongan narkotika dengan tanda palang merah.


4)  Almari Psikotropika : yaitu tempat menyinpan obat/bahan obat yang termasuk golongan psikotropika.




v  PENANDAAN ETIKET DAN LABEL


ETIKET PUTIH : Dipergunakan untuk penandaan obat dalam


ETIKET BIRU : Dipergunakan untuk penandaan obat luar


LABEL KOCOK DAHULU : Untuk penandaan sediaan cair yang harus dikocok dulu sebelum dipergunakan/diminum


Label NI (Ne Iteratur) : Artinya tidak boleh diulang tanpa resep-resep baru dari dokter.Yang menggunakan Label NI yaitu yang termasuk dalam obat keras,golongan narkotika,golongan psikotropika,antibiotika,hormone/kortekosteroid,dan obat yang berdosis maksimalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar