Ø Obat
adalah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam
menetapkan DIAGNOSE,MENCEGAH,MENGURANGI,MENGHILANGKAN,MENYEMBUHKAN PENYAKIT
ATAU GEJALA PENYAKIT,LUKA ATAU KELAINAN BADANIAH ATAU ROHANIAH pada manusia
atau hewan,untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.
v Pengertian
Obat Secara Khusus
Ø Obat Jadi
adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk,cairan,salep,tablet,pil,suppositoria,atau
bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai Farmakope Indonesia atau buku lain
yang ditetapkan pemerintah.
Ø Obat
Paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
yang di kuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.
Ø Obat Baru
adalah obat yang terdiri dari atau berisi zat,baik sebagai bagian yang
berkhasiat,ataupun yang tidak berkhasiat,misal lapisan
pengisi,pelarut,pembantu,atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak
diketahui khasiat dan kegunaannya.
Ø Obat Asli
adalah obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia,yang
terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan
tradisional.
Ø Obat
Essensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan
masyarakat terbanyak dan tercantum dalam daftar obat esensial yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan.
Ø Obat
Generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia
untuk zat berkhasiat dan kandungannya.
v Penggolongan
Obat
Ø Macam-macam
penggolongan obat:
1.
Menurut kegunaannya dapat dibagi:
a)
Untuk menyembuhkan (therapeutic)
b)
Untuk mencegah (prophylactic)
c)
Untuk diagnose (diagnostic)
2.
Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :
a)
Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam)
adalah obat yang digunakan melalui oral dan diberi tanda etiket putih
b)
Medicamentum usum externum (pemakaian luar) adalah
obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket
biru.Contohnya implantasi,injeksi,topical,membrane
mucosal,rectal,vaginal,nasal,opthal,aurical,collutio/gargarisma
3.
Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi:
a)
Lokal : adalah obat yang bekerjanya pada jaringan
setempat,seperti obat-obat yang digunakan secara topical. contohnya
salep,unguenta,liniment,dan cream.
b)
Sistemis : adalah obat-obat yang didistribusikan
keseluruh tubuh. Contohnya tablet,kapsul,obat minum,dll
4.
Menurut Undang-Undang Kesehatan obat dapat
digolongkan dalam:
a)
Obat Narkotika (obat bius),merupakan obat yang
diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula
menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa
pembatasan dan pengawasan.
b)
Obat Psikotropika (obat berbahaya),obat yang
mempengaruhi proses mental,merangsang,atau menenangkan,mengubah
pikiran/perasaan/perilaku seseorang.
c)
Obat Keras adalah semua obat yang :
·
Mempunysi takaran maksimum atau yang tercantum
dalam daftar obat keras
·
Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah
dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi
·
Obat baru,kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan
tidak membahayakan
·
Semua sediaan parental
d)
Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat
diserahkan tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan
diberi tanda peringatan (P1-P6)
e)
Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara
bebas dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau
v Sumber
Obat
Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai
sumber antara lain :
1)
Tumbuhan (flora,nabati) seperti Digitalis
folium,Kina,Minyak Jarak
2)
Hewan (fauna,hayati) seperti Minyak Ikan,Adeps Lanae,Cera
3)
Mineral (pertambangan) seperti Kalium Yodida,Garam
Dapur,Paraffin,Vaselin
4)
Sintesis (tiruan atau buatan) seperti Kamfer
Sintesis,Vitamin C
5)
Mikroba seperti Antibiotik Penicillin dari penicillin
notatum
Dari sumber-sumber ini supaya
lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan masih harus
diolah menjadi sediaan KIMIA dan sediaan GALENIS.
v BUKU-BUKU
RESMI YANG DIGUNAKAN
F.I :Farmakope
Indonesia Edisi I,II,III,IV,Extra Farmakope Indonesia
F.M.S :Formularium
Medicamentum Selectum
F.M.I :Formularium Medicamentum Indicum
C.M.N :Codex
Medicamentum Nederlandicum
Ph. V :Pharmakope
Nederland Edisi V
Form. Nas. :Formularium
Nasional
D.O.I :Daftar
Obat Indonesia
D.O.E.N :Daftar
Obat Esensial Indonesia
I.I.M.S/M.I.M.S,Vedemicum
Ø Laboratorium Resep adalah
suatu tempat untuk meracik sediaan farmasi dari bahan baku atau sediaan farmasi
lainnyayang disediakan menurut bentuk sesuai dengan resepnya.
Ø Dalam
laboratorium resep,penyimpanan obat atau bahan obat dibagi dalam :
1) Almari Bebas : yaitu
tempat menyimpan sediaan baku atau bahan baku dalam bentuk serbuk,setengah
padat dan setengah cair.Pada almari ini disediakan pula bahan obat yang
bertanda palang biru.
2) Almari Racun Keras : yaitu
tempat menyimpan sediaan obat/bahan obat yang termasuk racun keras dengan tanda
tengkorak.
3) Almari Narkotika : yaitu
tempat menyimpan obat/bahan obat yang termasuk golongan narkotika dengan tanda
palang merah.
4) Almari Psikotropika : yaitu
tempat menyinpan obat/bahan obat yang termasuk golongan psikotropika.
v PENANDAAN
ETIKET DAN LABEL
ETIKET
PUTIH : Dipergunakan untuk penandaan obat dalam
ETIKET
BIRU : Dipergunakan untuk penandaan obat luar
LABEL
KOCOK DAHULU : Untuk penandaan sediaan cair yang harus dikocok
dulu sebelum dipergunakan/diminum
Label NI
(Ne Iteratur) : Artinya tidak boleh diulang tanpa resep-resep
baru dari dokter.Yang menggunakan Label NI yaitu yang termasuk dalam obat
keras,golongan narkotika,golongan
psikotropika,antibiotika,hormone/kortekosteroid,dan obat yang berdosis
maksimalis.